Bandara Ngurah Rai Batasi Usia Bus Apron Maksimal 10 Tahun

Bandara Ngurah Rai Batasi Usia Bus Apron Maksimal 10 Tahun
Hanya dalam kurun waktu lima bulan, dari September 2019 sampai awal Januari 2020, sudah empat kali kejadian bus apron di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, terbakar.
 

Seringnya insiden kebakaran bus apron yang sehari-hari dioperasikan melayani penumpang yang naik dan turun dari pesawat ini mengagetkan banyak pihak. Terbaru, bus apron nomor lambung B205 yang dioperasikan PT Gapura Angkasa terbakar di apron bandara Ngurah Rai pada 9 Januari 2020 dan menghanguskan nyaris seluruh badan bus dan kemudian dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara. Percikan api diduga berasal dari ruang mesin bus yang berada di bagian belakang.

Sebelumnya, insiden bus apron terbakar di Ngurah Rai terjadi pada bulan September 2019 kemudian terulang di bulan November 2019. Berkaca dari insiden tersebut, Otoritas Bandar (Otban) Udara Wilayah IV, selaku regulator memberlakukan pembatasan usia pakai bus apron di Bandara Ngurah Rai.

Dalam rapat yang diikuti sejumlah pihak terkait baru-baru ini di Bali, akhirnya diputuskan dilakukan pembatasan usia pakai bus apron berlaku mulai Juli 2020. Seperti dinyatakan Kepala Otban Wilayah IV, Elfi Amir, langkah pembatasan usia pakai bus apron ini untuk meningkatan keselamatan penerbangan khususnya di Airside dan Ground Handling serta area Pergerakan Kendaraan Ground Support Equipment (GSE).

Dia menyatakan, pembatasan usia pakai kendaraan ini tidak hanya mencakup bus apron bandara (APB), tapi juga Crew Transportation Vehicle (CTV) dan Airside Operation Vehicle (AOV) maksimal 10 tahun dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Bandar Udara tanggal 31 Desember 2019.
Nomor UM.004/1/2/DBU-2 tentang Evaluasi Hasil Investigasi dan Penerapan Kebijakan. 

Elfi menyatakan, penerapan pembatasan akan mulai efektif berlaku 1 Juli 2020 di seluruh area Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Untuk memaksimalkan keselamatan, Operator Ground Handling diwajibkan mengatur jam kerja bagi pengemudi bus apron dan arus mengacu pada ketentuan Dinas Ketenagakerjaan.

Terkait dengan insiden kebakaran bus apron yang terjadi Januari ini dan tiga insiden sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai, telah menurunkan tim investigator mengingat kejadian serupa tidak hanya terjadi di Bandara Ngurah Rai, tapi juga di bandara lain di Indonesia.