Banyak Insiden Laka Bus Pariwisata, Pengusaha: Jangan Batasi Usia Armada, Tegakkan Saja Aturan

Banyak Insiden Laka Bus Pariwisata, Pengusaha: Jangan Batasi Usia Armada, Tegakkan Saja Aturan
"Apakah Pemerintah yakin, pembatasan usia kendaraan pasti bisa menjadi jalan keluarnya? Cobalah kita cermati beberapa kejadian laka bus selama ini."
 

Kalangan pengusaha bus tak sependapat, faktor usia kendaraan yang sudah tua menjadi penyebab kecelakaan seperti kejadian laka fatal yang melibatkan dua bus pariwisata, PO HS Transport dan PO Kitrans di jalur Jalan Raya Puncak-Ciloto, Jawa Barat, selama bulan April 2017 ini.

"Pengawasan terhadap perusahaan baik dari regulator maupun masyarakat sudah saatnya diperkuat dan dijalankan lebih tegas," kata Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Senin (1/5/2017).

"Apakah Pemerintah yakin, pembatasan usia kendaraan pasti bisa menjadi jalan keluarnya? Cobalah kita cermati beberapa kejadian laka bus selama ini," sarannya. "Apakah bus-bus yang selama ini terlibat kecelakaan tersebut jelas asal usulnya? Apakah dalam menjalankan usahanya perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan apa tidak status perusahaan bus tersebut?" lanjutnya.

Laka bus PO Kitrans di Jalan Raya Puncak-Cianjur di kawasan Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017)

Dia menegaskan, selama ini pemerintah lemah dalam menegakkan aturan. Padahal jika menilik pasal demi pasal di UU Lalu Lintas Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah secara jelas mengatur tentang status kendaraan yang boleh dipakai dan dioperasikan untuk angkutan umum. Antara lain, harus berpelat nomor kuning, memiliki struktur pemilik dan pengelola yang jelas, serta berbadan hukum. 

"Kalau pengelolanya sudah berbadan hukum, atau minimal sudah bermanagement, paling tidak di sana ada struktur perusahaan dan SOP yang dijalankan," tegasnya.  Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memiliki kartu pengawasan, armadanya menjalani uji kir berkala dan pengemudinya memiliki SIM.

Dia pesimistis pemerintah serius memberikan insentif kepada pengusaha angkutan lantaran selama ini jika mengacu pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pemberlakuannya berbeda-beda. Artinya, sulit untuk direalisasikan. 

"Permendagri Nomor 102 saja pemberlakuannya beda-beda kok di daerah. Selagi republil ini masih memegang falsafah 'lain lubuk lain belalang, lupakan sajalah berharap hal-hal demikian," ungkapnya.