Bikin Rugi Negara Puluhan Triliun, Tarif Denda Baru Truk yang Overload Diusulkan Rp 2 Juta

Bikin Rugi Negara Puluhan Triliun, Tarif Denda Baru Truk yang Overload Diusulkan Rp 2 Juta
Kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan memicu jalan rusak. Negara dirugikan hingga Rp 43,45 triliun untuk membiayai perbaikan berkala.
 

Kendaraan yang membawa muatan overload di jalan raya membuat pusing Pemerintah. Akibat truk-truk yang mengangkut muatan berlebihan alias overload, jalan raya jadi cepat rusak. Permukaan aspal cepat mengelupas, dan jalan betok menjadi retak dan pecah. Biaya perbaikan jalan setiap tahun pun terus membengkak.   

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan memicu jalan rusak. Negara dirugikan hingga Rp 43,45 triliun untuk membiayai perbaikan berkala.

Mengantisipasi itu, Kemenhub kini menyiapkan tarif denda baru untuk kendaraan yang overload. Dari patokan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu per kendaraan, kini dinaikkan menjadi hingga maksimal Rp 2 juta per kendaraan.

Budi Setiyadi menilai besaran nilai denda saat ini yang hanya Rp 500 ribu tidak membuat jera para pengemudi dan pemilik kendaraan yang membandel dengan armada overload-nya. Angka itu pun bisa turun menjadi hanya mendenda Rp 200 ribu saat putusan di pengadilan tilang.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usulan menaikkan besaran denda tilang itu sudah dimasukkan Pemerintah dalam draft revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Dalam draft usulan itu tidak ada lagi ruang negosiasi untuk menurunkan besaran denda tilang yang sifatnya progresif.

 "Kalau pakai sistem progresif, nanti membuka peluang terjadinya negosiasi. Jadi batas bawahnya Rp 2 juta atau Rp 1 juta untuk tilang ini," kata Budi Karya Sumadi.

Kendaraan overload, siap-siap didenda lebih besar.

Tilang dan denda di tempat ini akan dilakukan saat petugas melakukan penindakan di lapangan secara langsung. Misalnya, saat inspeksi di ruas jalan tol, di jembatan timbang, di kawasan pelabuhan penyeberangan, dan di gerbang tol. Penimbangan truk overload akan menggunakan peralatan timbang elektronik yang bersifat portable alias bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Hari Minggu (20/1/2018) kemarin, Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melakukan peninjauan langsung tindakan di tempat terhadap truk angkutan barang yang terpantu membawa muatan overload di jalan tol Jakarta-Cikampek yang dikelola Jasa Marga.

Penindakan dilakukan di Parking Bay Km 18 Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Acara ini dihadiri Direktur Preservasi Ditjen Bina Marga Hediyanto Husaini, anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman.

 "Jasa Marga akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum yang overload atau overdimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas," kata Dirut Jasa Marga, Desi Arryani.