Libur Lebaran 2017 : Truk Di Atas 14 Ton Dilarang Beroperasi Dan Jembatan Timbang Akan Dijadikan Rest Area

Libur Lebaran 2017 : Truk Di Atas 14 Ton Dilarang Beroperasi Dan Jembatan Timbang Akan Dijadikan Rest Area
Selama periode angkutan Lebaran yang berlaku mulai H-7 kalender Lebaran dan H+7 kalender Lebaran, semua titik jembatan timbang akan difungsikan sebagai rest area.
 

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 2017 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan raya selama musim mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

PM 40 Tahun 2017 ini berisi Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutuapn Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Salinan PM 40 Tahun 2017 yang kami terima, Jumat (26/5/2017) menyebutkan, pembatasan operasional ini berlaku untuk kendaraan dengan Jumlah Berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg atau 14 ton dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta truk gandeng atau truk tempel.

Ketentuan larangan beroperasi ini berlaku di jalan nasional. Kendaraan seperti truk pengangkut barang galian/tambang seperti truk pasir, truk pengangkut tanah, batu, dan batubara juga tidak boleh melintas di jalan nasional selama periode angkutan Lebaran.

Kebijakan pembatasan ini tak berlaku untuk truk yang membawa muatan tertentu. Di PM 40 Tahun 2017 juga disebutkan, kebijakan ini diikuti dengan penutupan sementara operasional jembatan timbang yang terdapat di berbagai daerah.

Truk angkutan barang cair dengan tiga sumbu

Selama periode angkutan Lebaran yang berlaku mulai H-7 kalender Lebaran dan H+7 kalender Lebaran, semua titik jembatan timbang yang dikelola Kementerian Perhubungan di berbagai daerah akan difungsikan untuk rest area atau tempat peristirahatan sementara bagi kendaraan yang melintas, berlaku mulai pukul 24.00 WIB. 

Soal waktu larangan beroperasi dan di area mana saja pembatasan operasional tersebut akan diatur teknisnya oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berdasar pertimbangan menteri dan lembaga terkait.

Disebutkan, penerbitan PM 40 Tahun 2017 ini bertujuan menjamin keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi.