ORGANDA Pertanyakan Penundaan Aturan Wajib Masuk Terminal Pulogebang

ORGANDA Pertanyakan Penundaan Aturan Wajib Masuk Terminal Pulogebang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya memberi batas waktu terakhir kepada bus-bus AKAP tujuan Jateng, Jatim, Bali dan NTB masuk Terminal Terpadu Pulogebang paling lambat pada Sabtu, 28 Januari 2017
 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya memberi batas waktu terakhir kepada bus-bus AKAP tujuan Jateng, Jatim, Bali dan NTB masuk Terminal Terpadu Pulogebang paling lambat pada Sabtu, 28 Januari 2017.

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada inspeksi mendadak yang dia lakukan pada hari Minggu (29/1/17) lalu, memperpanjang masa tenggat agar perusahaan otobus Jateng dan Jatim beroperasidi Terminal Pulogebang. 

“Sebagai pelaksana kami mengikuti apa yang sudah ditetapkan pembina kami, baik Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Penundaan itu membuat kami seolah-olah tidak mau patuh,” kata Adi Prasetya, baru-baru ini. 
 
Ihwal keputusan penundaan wajib masuk Terminal Terpadu Pulogebang ini, Budi Karya Sumadi beralasan demi memberi kesempatan kepada sekitar 40 perusahaan bus untuk mendaftarkan kartu pengawasan ijin trayeknya beroperasi di Terminal Terpadu Pulogebang.

Adi menambahkan, selama ini sebenarnya mayoritas pengusaha bus anggota ORGANDA yang armadanya bertrayek ke kota-kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah petunjuk di surat edaran yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. 

Didit meminta pemerintah membantu pengusaha bus dalam mencari solusi agar pengguna transportasi bus tidak beralih ke moda transportasi lain karena penumpang bus AKAP saat ini sudah cenderung turun. "Agar investasi yang sudah kami tanamkan untuk peremajaan juga tidak sia-sia,” kata Adi Prasetya.