Sektor Logistik Dan Transportasi Tak Terkena Imbas PPKM Darurat

Sektor Logistik Dan Transportasi Tak Terkena Imbas PPKM Darurat
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal termasuk logistik dan transportasi, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal.
 

Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 ternyata tak terdampak pada sektor logistik dan transportasi.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian belum lama ini. “Agar masyarakat tidak menjadi panik, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata Mendagri dalam keterangan resminya.

Menurutnya pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat per 3 hingga 20 Juli 2021, ditandai dengan adanya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) dan pelaksanaan daring kegiatan belajar mengajar.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal termasuk logistik dan transportasi, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal. Namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan," pungkas Tito.