Banyak Salah Kaprah Penggunaan APAR Di Bus Dan Truk

Banyak Salah Kaprah Penggunaan APAR Di Bus Dan Truk
Salah kaprah penggunaan jenis pemadam yang ditempatkan di kendaraan besar oleh pengemudi sering terjadi. Karena alih-alih memadamkan, kesalahan memilih jenis APAR justru bisa membuat api membesar.
 

Banyak kejadian kebakaran yang melibatkan bus dan truk di Indonesia. Meski demikian, masih banyak yang mengabaikan tentang peranti pemadam api atau APAR di kendaraannya.

Salah satunya dengan salah kaprah penggunaan jenis pemadam yang ditempatkan di kendaraan besar oleh pengemudi. Karena alih-alih memadamkan, kesalahan memilih jenis APAR justru bisa membuat api membesar.

Hal ini diungkapkan oleh Achmad Wildan, Senior Investigator KNKT beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengemudi harus menyiapkan APAR di kendaraan yang jenisnya pas.

Karena peranti APAR bisa berbeda untuk kebutuhan di rumah dan kendaraan.

"Saat keadaan darurat, sering terjadi bus dan truk yang kebakaran justru disemprot jenis CO2. Padahal itu dipakai di rumah. Kalau ini justru membuat api makin besar. Jika di luar (ruang) malah berefek meniup," katanya.

Dirinya menambahkan jika, APAR jenis CO2 itu lebih cocok dipakai di rumah. Yakni dengan kondisi dalam ruangan (indoor) yang luas, bukan untuk memadamkan kebakaran kendaraan yang kerap terjadi di luar ruangan.

"Diletakan di dalam kabin mobil pun berbahaya karena saat kebocoran, bisa terhirup pengemudi dan penumpang. Ini sangat berbahaya," ucapnya.

Lebih jauh, APAR yang dirasa cocok untuk memadamkan api adalah jenis bubuk kimia. Hal ini karena senyawanya paling cocok untuk kebutuhan pemadaman di luar ruangan dan kebakaran akibat listrik.

Untungnya saat ini APM sudah menyediakan sebagai bawaan terkait peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Sehingga kesalahan penggunaan APAR bisa diantisipasi.

Regulasi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.