Cegah Penyebaran Virus Corona, Damri Wajibkan Surat Tes PCR Ke Penumpang

Cegah Penyebaran Virus Corona, Damri Wajibkan Surat Tes PCR Ke Penumpang
Penumpang Damri yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 

Saat ini penyebaran virus corona kembali menanjak. Bahkan setiap hari, lebih dari 10 ribu orang terinfeksi pekan ini. Hal ini membuat Perum Damri mengambil langkah tegas.

Di mana penumpang Damri yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, persyaratan lainmya yaitu pelanggan dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan standar yang telah berlaku.

Protokol kesehatan yang dijalankan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi pelanggan Damri.

Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket online melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus.

Serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Damri juga fokus dalam memperhatikan kebersihan baik di pool maupun saat perjalanan, di antaranya kondisi pool dalam keadaan bersih dan steril dengan secara berkala dilakukan penyemprotan desinfektan.

Sedangkan untuk armada, dilakukan disinfektasi dan pencucian bagian interior dan eksterior bus setiap 30 menit sekali sebelum beroperasi.

Penerapan physical distancing juga dimonitor dan diawasi oleh petugas Damri, hal tersebut guna memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga.

Damri menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis area loket ataupun ruang tunggu.

Seluruh pelanggan, petugas, maupun pramudi Damri diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika terdapat pelanggan yang lalai, petugas Damri dengan tegas akan mengambil tindakan.