Mulai Senin, Ganjil Genap di Jakarta Aktif Kembali

Mulai Senin, Ganjil Genap di Jakarta Aktif Kembali
Salah satu alasan kembali diaktifkannya peraturan ganjil-genap dikarenakan kondisi lalu lintas yang semakin padat. Bahkan beberapa titik kerap melampaui volume normal.
 

Sejak hadirnya pandemi corona awal tahun ini, peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta dihentikan. Namun melalui pengumuman dari Dinas Perhubungan menyatakan akan kembali mengaktifkan ganjil genap pada Senin 3 Agustus mendatang.

Salah satu alasan kembali diaktifkannya peraturan ganjil-genap dikarenakan kondisi lalu lintas yang semakin padat. Bahkan beberapa titik kerap melampaui volume normal yang tercatat hingga sebesar 1,47 persen. Sehingga dibutuhkan regulasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Menariknya, pemberlakuan ganjil-genap tersebut diberlakukan saat kapasitas angkutan umum harus tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Khususnya sosial distancing untuk menghindari potensi penyebaran virus corona.

Waktu penerapan ganjil genap yakni pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Peraturan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Peraturan itu berlaku di di 25 ruas jalan Jakarta berikut.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari