Impor Ban Diperketat, Pengusaha Angkutan Truk Keluhkan Kelangkaan Ban Radial di Pasar

Impor Ban Diperketat, Pengusaha Angkutan Truk Keluhkan Kelangkaan Ban Radial di Pasar
Ban radial banyak diimpor dari luar negeri karena produsen ban lokal belum mampu memproduksi ban radial untuk truk.
 

Pengusaha angkutan truk dan jasa logistik mengeluhkan langkanya pasokan ban radial untuk truk di pasar. Hal itu membuat pengusaha angkutan barang dan logistik kesulitan
melakukan penggantian ban truk di jajaran armadanya.

Kyatmaja Lookman, pemilik perusahaan angkutan dan ekspedisi Lookman Djaja Kamis (30/3/2017) mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir perusahaannya sulit mendapatkan pasokan ban radial untuk kebutuhan sekitar 300-an armada truknya.

Langkanya stok ban radial di pasar ini diduga karena kebijakan Pemerintah memperketat impor ban dari luar negeri.

Padahal, ban radial banyak diimpor dari luar negeri karena produsen ban lokal belum mampu memproduksi ban radial untuk truk.

"Selama ini ban radial memang dipasok dari luar negeri. Rata-rata dari merk India dan China," ungkap Kyatmaja Lookman yang juga Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP Aptrindo) ini.

istimewa

Kebijakan pengetatan impor ban dari luar negeri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban.

Aturan ini efektif mulai berlaku 1 Januari 2017. Dia khawatir, jika kelangkaan pasokan ban ini tetap terjadi seperti sekarang, kelangsungan usaha transportasi bisa terancam mengingat saat ini diperkirakan ada sekitar 6,2 juta kendaraan komersial di Indonesia. Dia menuding kebijakan memperketat impor ban ini karena lobi produsen ban dalam negeri. 

Keluhan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah, Bambang Widjanarko. Dia mengatakan, Pemerintah memang berhak menertibkan aktivitas impor ban demi melindungi dan menyelamatkan industri ban dalam negeri.

Namun pihaknya meminta kepada Pemerintah agar mendorong produsen ban nasional makin mandiri, tidak selalu bergantung pada proteksi pemerintah.

istimewa

Dia menambahkan, produsen ban dalam negeri seharusnya meningkatkan kualitas produknya demi dapat bersaing dengan produk dari luar negeri karena perdagangan bebas membuat pasar Indonesia menjadi terbuka.

"Jangan sampai kebijakan penertiban impor ban ini membuat pengusaha truk kebingungan mencari ban," katanya.

Karena harga ban impor yang naik akibat kebijakan ini, pengusaha harus menghitung ulang lagi harga sewa angkut muatan dalam rupiah per kilometernya dengan menggunakan ban yang tersedia di pasar saat ini, yakni jenis bias yang daya tempuhnya lebih terbatas.