Ini Yang Dilakukan Jika Kartu Tol Hilang Atau Rusak

Ini Yang Dilakukan Jika Kartu Tol Hilang Atau Rusak
Sempat beredar hoax, pengganti kartu tol hilang dengan foto. Pihak Jasa Marga pastikan, tetap akan didenda sebesar 2 kali lipat jarak terjauh. Apa yang harus dilakukan kalau kartu tol hilang?
 

Salah satu tujuan untuk diterapkannya transaksi elektronik di semua ruas jalan tol di Indonesia adalah untuk mendapatkan bentuk transaksi yang lebih cepat, ringkas dan terukur. Tentu semuanya itu menggunakan kartu tol yang juga menjadi akses utama anda untuk masuk dan keluar jalur tol. Karenanya harus kartu tol tersebut harus dijaga dengan baik kondisinya, isi saldonya hingga keberadaannya, jangan sampai hilang.

Lalu apa yang harus dilakukan jika kartu tersebut hilang atau rusak dan kita tengah berada di ruas tol. Pertama, kita harus sadari benar bahwa risiko kondisi tersebut adalah membayar denda sebesar dua kali lipat dari biaya tol terjauh. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Seperti yang tertera dalam rilis resmi PT Jasa Marga, Rabu (15/01), disebutkan bahwa tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
  2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
  3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
  4. Pengguna jalan melakukan pembayaran denda, berupa dua kali tarif tol jarak terjauh