Larangan Mudik 2021 Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan

Larangan Mudik 2021 Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan
Pengecualian larangan mudik 2021 diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

 Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.