Organda : Seharusnya Bus Tak Dilarang Naik Tol Japek II

Organda : Seharusnya Bus Tak Dilarang Naik Tol Japek II
Organda beranggapan, seharusnya bus yang menjadi transportasi massal tidak dilarang naik tol Japek II Elevated. Malah seharusnya mendapat prioritas sebagai kendaraan umum.
 

Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprotes keras larangan Pemerintah yang melarang kendaraan niaga jenis truk dan bus melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang baru dibuka awal Desember 2019 ini. Organda merasa tidak pernah dilibatkan dan diajak berdiskusi mengenai larangan tersebut. Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, larangan tersebut seharusnya tidak berlaku untuk angkutan transportasi massal seperti bus. 

Sebaliknya, bus seharusnya malah mendapatkan prioritas menggunakan ruas jalan tol sepanjang sekitar 36,4 kilometer yang membentang dari Cikunir ke kawasan Karawang Timur tersebut agar pengguna transportasi umum lebih lancar dalam bepergian ketimbang mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.

Dia menilai, kebijakan pelarangan bus melintas di Tol Japek II Elevated sama saja mendorong masyarakat ramai-ramai menggunakan kendaraan pribadi. Karenanya, pihaknya mempertanyakan komitmen Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk bus.

"Kebijakan pelarangan seperti yang diberlakukan saat ini sama saja mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar pemilik perusahaan otobus Siliwangi Antar Nusa (SAN) itu.

Kurnia mengaku selama ini organisasi Organda belum diajak berdiskusi mengenai pelarangan truk dan bus melintas di ruas jalan tol Japek II Elevated. Dia menambahkan, jika larangan ini karena alasan bus melajunya pelan terkait dengan ketentuan larangan kendaraan niaga yang over dimensi dan overload alias ODOL, menurutnya, hal tersebut tidak cocok diterapkan pada bus lantaran bus memiliki batas maksimum Gross Vehicle Weight (GVW) yang berbeda ketimbang truk.
Selama ini, GVW bus dengan dua sumbu rata-rata antara 15 ton sampai 18 ton.

Berdasar keterangan resmi grup Jasa Marga yang mengoperasikan ruas tol ini, kendaraan yang boleh melintas di ruas tol ini hanya kendaraan golongan I, tidak termasuk jenis truk dan bus, sejak ruas tol ini dioperasikan pertama kali untuk publik pada 15 Desember 2019 lalu.

Untuk melintas ruas tol Japek II Elevated, kecepatan kendaraan dibatasi antara 60-80 km per jam karena ada sambungan (expansion joint) di ruas jalan tol ini yang kualitas sambungannya belum bagus. Sebagai pendukung hal tersebut, ada pengawasan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement, meski ternyata di lapangan masih terdapat kendaraan yang melaju dengan kecepatan di atas ambang batas tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjanjikan, jika kelak ada perubahan terkait dengan larangan truk dan bus melintas di ruas tol Japek II Elevated, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jasa Marga sebagai operatornya.