Regulasi Euro 4 Ditunda, Kemenhub Tetap Kembangkan Fasilitas Pengujinya

Regulasi Euro 4 Ditunda, Kemenhub Tetap Kembangkan Fasilitas Pengujinya
Meski ditunda, dalam kelanjutan regulasi Euro 4, pemerintah terus mengembangkan fasilitas terkait kebijakan tersebut.
 

Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia hingga April 2022. Oenundaaan satu tahun tersebut karena mendengarkan berbagai macam pertimbangan, termasuk audiensi dengan GAIKINDO mengenai efek corona.

Namun dalam kelanjutannya, pemerintah terus mengembangkan fasilitas terkait kebijakan tersebut. Bahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Senin (20/7) menggelar rapat melalui video conference, membahas pengembangan infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Pihak Kemenhub menyatakan jika fasilitas pengujian berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Cikarang, Jawa Barat. Infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel pun sudah ada, dan terus dikembangkan.

Fasilitas uji Euro 4 sendiri merupakan kelanjutan dari beleid yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Beleid itu berisi tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.

Dalam peraturan tersebut, tertera penerapan standar BBM yang akan digunakan. Seperti penggunaan minimal angka oktan (RON) pada kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91. Sedangkan untuk diesel dengan cetane number (CN) minimal 51.

Dengan penggunaan BBM berstandar Euro4 tersebut diharapkan terjadi penurunan polutan dan emisi gas buang. Klaim rata-rata penurunan emisinya mencapai 50 persen. Efeknya kualitas udara lebih bersih.