SIM Saja Tidak Cukup, Wajibkan Uji Kompetensi Supir Truk, Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Di Jalan

SIM Saja Tidak Cukup, Wajibkan Uji Kompetensi Supir Truk, Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Di Jalan
Tanpa Sertifikat Kompetensi, supir truk akan dianggap tidak layak mengemudikan kendaraannya.
 

Truk dan kendaraan besar lain di jalan raya, seolah menjadi ‘mesin pembunuh’ jika tidak dapat dikendalikan dengan baik. Beberapa kejadian, seperti yang belakangan di Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi contoh dari truk yang menewaskan beberapa orang di jalan, karena tidak terkendali dengan baik oleh supirnya.

Lantas muncul pertanyaan, seperti apa pengemudi yang ‘ideal’ untuk mengemudikan bus atau truk besar? Tentunya, jika merunut pada kompetensi, tentunya pengemudi yang kompentenlah yang patut mengemudikan truk. Nah, untuk mengetahui kompetensi ini, tentunya perlu ada pengujian dan pelatihan yang sesuai.

Sebenarnya, secara peraturan perundang-undangan sudah ada regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor. Namun, belum dilakukan secara menyeluruh.

Melansir dari Tempo.com, menurut Jusri Pulubuhu, instruktur dan co-founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), pengusaha sebagai transportir harus menjadikan aturan itu sebagai kebutuhan. Mulai salah satu aturannya seleksi dan rekrutmen, dapatkan orang-orang yang berkompetensi bukan hanya sekadar bisa. Harus diperoleh dari satu pelatihan, namun konsekuensinya harus memakan waktu dan biaya.

"Kalau pengusaha mampu maka elemen ketiga, user, masyarakat yang membeli jasa harus konsekuen, kalau mau aman barang yang diangkut, maka mereka harus membayar mahal. Sayangnya pada elemen ketiga ini orang mencari yang murah," ungkap dia.

Namun, titik terang dari pihak di luar regulator sudah mulai nampak. Seperti ketika PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), meluncurkan program Hino Total Support Customer Center di Purwakarta, Kamis (27/2) lalu. Di sana terdapat pelatihan mengemudi truk dan bus yang sudah sesuai dengan standar keselamatan di dunia.

Tentunya, selain aturan yang diberikan oleh regulator, yakni pemerintah melalui kementrian perhubungan, pihak lain juga harus mendukung upaya meningkatkan keselamatan di jalan. Baik oleh pihak pengusaha transportir, pengemudi yang terus menerus menambah pengetahuan dan skill dalam menunjang pekerjaannya.