Ini Langkah Isuzu Mendukung Regulasi Pelarangan Truk ODOL Di Indonesia

Ini Langkah Isuzu Mendukung Regulasi Pelarangan Truk ODOL Di Indonesia
Mulai tahun 2023 mendatang pemerintah mengampanyekan Zero ODOL. Sejumlah stakeholder, tak terkecuali APM seperti Isuzu turut mendukung langkah tersebut.
 

Pelarangan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Indonesia akan berlangsung mulai tahun 2023 mendatang. Sejumlah stakeholder, tak terkecuali APM seperti Isuzu turut mendukung langkah tersebut.

Karena berdasarkan data resmi Kemenhub, pelanggaran yang terbanyak karena truk over loading, yakni 81, 7 persen, bahkan negara ikut rugi Rp 43 triliun dalam satu tahun.

Reiner Tandiono, Technical Warranty Dept Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menjelaskan, Isuzu turut mendukung kebijakan pemerintah yang akan memerangi kendaraan ODOL atau menjadi Zero ODOL pada tahun 2023.

“Padahal dampak kecelakaan akibat truk ODOL akan lebih besar bagi bisnis. Seperti kehilangan produksi, tidak mampu bekerja lagi, sampai risiko terbesar adalah meninggal dunia,” ungkap Reiner, Kamis (17/6).
 
Dalam implementasinya, Isuzu Indonesia menciptakan ekosistem yang bebas dari ODOL. Di mana produk Isuzu dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah atau sesuai regulasi.

Mulai dari menjalankan SRUT untuk setiap kendaraan barunya, bahkan Isuzu bersama Kemenhub turut menyosialisasikan program Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Selanjutnya, melakukan Training front liner Isuzu team mengenai penggunaan unit dan aturan ODOL.

“Kami juga telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner untuk memastikan karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah, salah satunya mengurus Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” ujar Reiner.

Strategi tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Perhubungan yang terus berupaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan ODOL dari hulu hingga ke hilir. Diantaranya pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Upaya lainnya, seperti melarang kendaraan berlebihan muatan dan dimensi memasuki jalan tol dan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.