Tragedi Bekasi: Zona Sekolah Wajib Jalan Pelan!

Tragedi Bekasi: Zona Sekolah Wajib Jalan Pelan!
Semua regulator harus ikut bertanggung jawab
 

Belum terlalu lama di pertengahan bulan Juli (18/7) terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah truk tangki BBM yang menggilas pemakain jalan lain di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi), Bekasi Jawa Barat. Dari kejadian itu menyebabkan sejumlah nyawa melayang, umumnya yang jadi korban adalah pengendara motor yang ditabrak truk nahas tersebut dari belakang.

Tidak lama berselang juga terjadi kembali kecelakaan serupa yang juga menjadi penyebab nyawa melayang sia-sia. Dan kemarin (31/8) sebuah truk juga jadi penyebab sejumlah nyawa hilang. Lebih miris lagi kejadian berada di area sekolah yang seharusnya disadari semua pengendara sebagai kawasan ‘ekstra hati-hati’.

Meski pengusutan kecelakaan tersebut tetap tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang namun untuk kesekian kalinya ini mempertegas tanda tanya besar soal manajemen transportasi di Tanah Air. “Kita harus melihat kejadian ini dari sisi contributor factor-nya, jangan reaktif,” menyitir ucapan Jusri Pulubuhu, Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi beberapa waktu lalu (19/7).

Idealnya seorang pengemudi truk harus secara jeli mempersiapkan kalaikan teknis kendaraan yang akan dikemudikannya sampai memperhatikan kondisi jalan yang akan dilewatinya. Tentu saja termasuk muatan yang berada di kendaraan. “Harus dilihat bahwa pengemudi bukan faktor tunggal jika kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan,” wanti Jusri kala itu.

Pria yang kerap kali jadi “Road Captain” saat ada turing bermotor itu juga tersirat tidak berkehendak untuk menyebut ‘rem blong’ sebagai ‘tersangka’. “Adanya persoalan ‘rem blong’ yang tidak bisa dilepaskan dari soal pengelolaan operasional kendaraan sampai pemeriksaan kelaikan maupun pengadaan suku cadang. Tidak semudah itu bilang penyebabnya rem blong ataupun kelalaian pengemudi saja,” tegasnya lagi.

Uraian tadi tentu saja menyangkut bagaimana pemahaman lingkungan di sepanjang perjalanan. Dan area sekitar sekolah itu sejatinya sudah termaktub dalam uraian regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 16 Tahun 2016 Tentang Penerapan Rute Aman Sekolah (RASS) dan juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3582/AJ.403/DRJD/ 2018 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki Pada Kawasan Sekolah.

Secara umum regulasi itu, yang harus diketahui semua pengendara kendaraan, bahwa begitu memasuki area suatu sekolah perlu ada perhatian ekstra terhadap kecepatan kendaraan, manuver menyalip, perhatian ke penyeberang jalan, sampai posisi parkir kendaraan.

Idealnya area jalan depan sekolah kondisinya seperti ini

Memang tanggung jawab tata kelola Zona Aman di sekitar sekolah juga jadi perhatian pemangku wilayah setempat. Jadi kewajiban pemangku wilayah untuk menyediakan beragam sarananya.

Sebut saja, di sekitar sekilah wajib ada trotoar, lalu warna jalan dei depan sekolah berwarna merah, ada rambu batas kecepatan maksimal 25 km/jam, ada zebra cross, termasuk ada marka dilarang parkir. Bahkan keberadaan lampu lalu lintas, bukan warning light, seharusnya wajib tersedia.   

Jadi, kalau ada kecelakaan seperti di Bekasi itu berulang siapa yang harus bertanggung jawab?