Waspada Corona, Ini Regulasi Transjakarta Per 23 Maret

Waspada Corona, Ini Regulasi Transjakarta Per 23 Maret
Pada 23 Maret ini, pemerintah daerah DKI Jakarta menetapkan peraturan baru terkait transportasi umum. Seperti LRT, MRT, kereta Commuterline hingga bus Transjakarta.
 

Mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, sederet langkah telah dilakukan oleh Transjakarta. Mulai dari penyemprotan disinfektan di halte dan bus. Serta penghentian transaksi uang tunai.

Pada 23 Maret ini, pemerintah daerah DKI Jakarta menetapkan peraturan baru terkait transportasi umum. Seperti LRT, MRT, kereta Commuterline hingga bus Transjakarta.

Untuk Transjakarta sendiri, diberlakukan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 hingga 20.00. Rute yang beroperasi adalah rute koridor BRT, atau busway.

Bagian dalam halte juga diberi pembatas untuk social distancing. Jaga jarak antrean minimal 1 lencang tangan antarpelanggan. Di mana pihak Transjakarta menyatakan jika lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.

Kemudian, ada pembatasan jumlah pelanggan (60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar). Layanan Mikrotrans, Non BRT (non-koridor), Royaltrans, AMARI dan rusun akan dihentikan mulai Senin ini.