Banyak Kasus Laka, Kemenhub Akan Audit Semua Bus Pariwisata

Banyak Kasus Laka, Kemenhub Akan Audit Semua Bus Pariwisata
"Saya menduga seiring dengan makin banyaknya wisatawan di Indonesia, banyak pengusaha bus pariwisata yang hanya punya armada 2-3 bus yang kemudian karena pengusaha pemula jadi beli bus bekas"
 

Banyaknya kasus laka yang melibatkan bus pariwisata seperti terjadi baru-baru ini di wilayah Jawa Barat membuat Kementerian Perhubungan prihatin. Terlebih, dalam banyak kasus laka yang melibatkan bus pariwisata, jatuh korban meninggal dan luka yang tidak sedikit. Mengantisipasi kasus serupa terulang lagi, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub membentuk tim gabungan untuk mengaudit seluruh perusahaan otobus pariwisata di seluruh Indonesia.

"Saya menduga seiring dengan makin banyaknya wisatawan di Indonesia, banyak pengusaha bus pariwisata yang hanya punya armada 2-3 bus, yang kemudian karena mereka pengusaha pemula jadi beli bus bekas. Jadi lebih penting profit daripada keselamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kememhub Budi Setiyadi dalam paparannya di Jakarta, Rabu (26/9/218).

Dia menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 5.000 perusahaan PO bus pariwisata yang beroperasi. Total armada yang mereka jalankan mencapai lebih dari 21.000 bus dengan berbagai merk dan tahun pembuatan. Budi menilai, banyaknya kasus laka yang melibatkan bus-bus ini menunjukkan bahwa pengusaha penyewaan bus pariwisata lebih mementingkan mencari profit ketimbang menjaga dan merawat armadanya.

Tim gabungan untuk mengaudit seluruh PO bus pariwisata ini terdiri dari berbagai elemen. Antara lain pejabat Kemenhub, Organda, Polri, dan perusahaan asuransi Jasa Raharja. Tim akan melakukan audit  hingga 15 Oktober 2018 dan rekomendasi yang dihasilkan tim ini akan dipakai Kemenhub untuk melakukan perbaikan.

"Rekomendasinya nanti kan kita pakai, apa yang harus kita perbaiki untuk meningkatkan standar keamanan bus pariwisata," kata Budi. Sejauh ini pemerintah sebenarnya sudah mulai memperketat izin beroperasinya usaha bus pariwisata dengan mensyaratkan kepemilikan armada minimal 5 unit bus. Menyiasati hal ini para pengusaha pendatang baru membentuk koperasi bersama.