Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk

Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk
Berikut kendaraan angkut barang lainnya
 

Pihak Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 (14/3)

Berdasarkan data-data temuan ditengarai ada potensi peningkatan pergerakan masyarakat selama musim libur lebaran 2024. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 193,6 juta orang.

Menurut Menhub, Budi Karya Sumadi, pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan di simpul dan di ruas jalan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.

Upaya yang dilakukan diantaranya dengan melakukan pengaturan waktu mudik, penetapan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang berisiko terjadi kepadatan luar biasa.

Terbitnya SKB Pengaturan Lalu Lintas

Dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah perjalanan orang pada saat mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Kebjakan ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satu rincian dari program untuk mengurangi potensi kemacetan akut adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.  

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari laman situs Kementerian Perhubungan.  

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu  Agung.

2. DKI Jakarta-Banten dan Jakarta-Tangerang-Merak.

3. DKI Jakarta: (Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam  Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:  ruas Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan ruas Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cileunyi-Cimalaka-Dawuan, Cikampek-Palimanan-Kanci, Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat-Jawa Tengah : Kanci-Pejagan.

7. Jawa Tengah:  Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak, Jogja-Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, Pandaan-Malang.

Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan

1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi, Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, Padang-Bukit Tinggi.

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Jambi-Palembang-Lampung.

4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

5. Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Serang-Pandeglang-Labuhan.

6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

7. Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

9. Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal- Semarang-Demak, Bawen Magelang-Yogyakarta, Tegal-Purwokerto.

10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

11. Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari,  dan jalur jalan lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga: Tragedi Bawen: Sopir Banyak Lupa Rem Truk Bukan Hanya Di Pedal

Baca juga: Tiga Prinsip Mendesain Truk Cara UD Trucks