Tol Ruas Bawen– Salatiga Resmi Dioperasikan, Bus-Truk Masih Dilarang Masuk

 Tol Ruas Bawen– Salatiga Resmi Dioperasikan, Bus-Truk Masih Dilarang Masuk
Pengoperasian Ruas Bawen-Salatiga mengacu pada Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Semarang-Solo Segmen III Bawen-Salatiga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
 

Ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 km, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Semarang-Solo resmi mulai dioperasikan hari ini Jumat, 15 September 2017.

Untuk tahap awal, ruas tol ini akan dioperasikan tanpa tarif sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pemberlakuan tarif di ruas tersebut.

Pengoperasian Ruas Bawen-Salatiga mengacu pada Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Semarang-Solo Segmen III Bawen-Salatiga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : AJ.005/I/18/DJPD/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dan Sertifikat Laik Operasi Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III Bawen-Salatiga dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol nomor : JL.03.04-P/339 tanggal 14 September 2017

Jalan Tol Semarang-Solo dikelola oleh PT Trans Marga Jateng yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Astra Infra, dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah.

Pengoperasian seksi III : Ruas Bawen-Salatiga melengkapi pengoperasian seksi I : Ruas Semarang-Ungaran sepanjang 10,85 km pada bulan November 2011 dan seksi II : Ungaran-Bawen sepanjang 11,99 km pada bulan April 2014.

Saat ini PT Trans Marga Jateng sedang menyelesaikan pembangunan konstruksi Ruas Salatiga-Kartosuro, sepanjang 32,20 km, sehinggal nantinya total panjang Jalan Tol Semarang-Solo akan menjadi 72,64 km.

Bus-Truk Belum Boleh Lewat

Ruas Bawen-Salatiga dioperasikan sementara hanya untuk kendaraan umum (kecil), kecuali jenis bus dan truk. Pengoperasian Ruas Bawen-Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol. Sistem transaksi saat ini menggunakan sistem terbuka, selanjutnya akan menggunakan sistem transaksi tertutup, sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Mekanisme pengoperasian dengan sistem tertutup dapat digambarkan sbb : pemakai jalan tol memasuki Gardu Masuk (Entrance) harus mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME), dan di Gardu Keluar (Exit) menyerahkan KTME serta membayar tol sesuai golongan kendaraan dan asal Gerbang Tol.

Sedangkan dalam mekanisme transaksi Sistem Terbuka, setiap pemakai jalan yang lewat gardu tol langsung membayar tol sesuai dengan golongan kendaraan.

Pengguna jalan tol yang masuk dari Semarang, Ungaran atau Bawen menuju Salatiga, atau sebaliknya dari Salatiga ke Bawen, Ungaran atau Semarang lewat jalan tol, di gerbang tol keluar tetap wajib membayar tarif tol untuk ruas Semarang-Bawen, sesuai golongan kendaraan dan asal gerbang. J

adi yang gratis hanya ruas Bawen-Salatiga sampai dengan terbitnya surat diberlakukan tarif tol.