Truk Angkutan Barang Tak Bisa Sembarangan Jalan Sepanjang 3 Hari Libur Paskah

Truk Angkutan Barang Tak Bisa Sembarangan Jalan Sepanjang 3 Hari Libur Paskah
Namun pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni.
 

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas selama periode libur Paskah, Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional truk angkutan barang terhitung mulai 30 Maret sampai 1 April 2018. Truk yang dibatasi operasionalnya adalah truk bersumbu tiga atau lebih, truk tempel, truk gandeng dan truk pengangkut kontainer.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang pembatasan ini. 

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Kamis (29/3/2018).

Budi menjelaskan, truk angkutan barang yang melintas di dua arah ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Prof Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta akan dibatasi jam kapan boleh melintas. 

Untuk truk yang mengarah keluar Jakarta larangan melintas berlaku mulai 29 Maret pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret pukul 12.00 WIB. Untuk truk yang mengarah masuk ke Jakarta, larangan melintas mulai berlaku 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00.

Namun pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan/ atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Budi mengatakan, pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan pengendalian arus lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.