Sopir Bus Kembali Lalai Penumpang Tewas, Untuk Keempat Kalinya Di Januari 2024

Sopir Bus Kembali Lalai Penumpang Tewas,  Untuk Keempat Kalinya Di Januari 2024
Sudah saatnya “darurat keselamatan bus”
 

Kecelakaan fatal yang melibatkan bus terjadi lagi di bulan Januari 2024. Kali ini bus Tividi ‘adu kambing’ dengan truk jalur Pantura, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) akhir pekan lalu (27/1). Sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kasus itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, mengakibatkan lima penumpang bus meninggal. Salah satu warga setempat,

Handi, mengatakan, bus pariwisata tersebut mulanya berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Bus itu kemudian oleng ke kanan,  sementara itu di jalur dari arah berlawanan ada sebuah truk melaju dalam kecepatan sedang dan tabrakan antara dua kendaraan itu pun tak terhindarkan.

"Bus oleng nabrak truk itu. Truk terdorong ke belakang sampai nabrak pohon," ujarnya Handi, dikutip dari Tribun Jatim.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Iptu Tita Puspita Agustina, menuturkan, kecelakaan maut ini diduga disebabkan sopir bus mengantuk. "Sopir bus mengantuk. Karena tidak konsentrasi, mengambil haluan terlalu ke kanan melewati marka," ucapnya (28/1).

Tabrakan itu membuat bus bernomor polisi AB 7072 AN mengalami kerusakan parah di bagian depan sisi kanan. Kursi penumpang bahkan sampai terlempar ke luar. Kerusakan juga tampak pada truk bernomor polisi L 9310 UU, yaitu di bagian depan, kaca depan pecah dan ringsek.

Sementara itu pihak Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton tersebut.  Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam siaran persnya (28/1).

Baca juga: Lagi, Bus Gagal Hindari Kendaraan Lain Di Tol Sebabkan Nyawa Hilang

Baca juga: Lagi-Lagi Sopir Bus Ceroboh, Nyawa Penumpang Melayang

Kelalaian driver bus akibatkan penumpang tewas, pihak operator tidak bisa lepas tangan (Suara Surabaya)