Ada PPKM Darurat, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional

Ada PPKM Darurat, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional
Adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mempengaruhi jadwal operasional bus Transjakarta. Seperti apa?
 

Seperti diketahui, mulai 3-20 Juli ini, pemerintah mengumumkan adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini mempengaruhi jadwal operasional bus Transjakarta.

Seperti disebutkan Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi yang menyatakan adanya pemangkasan jam operasional selama PPKM darurat tersebut.

"Mulai Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 20.30 wib. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30 – 21.30 wib,” ujarnya.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal. Rinciannya bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan.

Lalu bus standar maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan di mikrotrans.

“Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, Transjakarta menurunkan sebanyak 72 orang Satgas Covid. Satgas-satgas inilah yang akan berkeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua Protokol Kesehatan (Prokes) berjalan dengan baik,” katanya.

Di luar itu, dirinya menyampaikan semua armada yang beroperasi sudah sesuai dengan prokes. Seperti dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala. Lalu terpasang tanda jarak aman baik di halte dan dalam bus hingga ketersediaan hand sanitizer.