Jangan Coba-Coba Langgar Batas Kecepatan di Tol Japek II, Ada Sistem Canggih Digunakan untuk Memantau.

10 December 2019
Suryo S
 
Tol ini dilengkapi dengan CCTV dan Electronic Law Enforcement, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang di gerbang tol Cikunir atau Karawang Timur.
 

Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Japek II Elevated merupakan salah satu cara untuk mengurai kemacetan di ruas tol yang jadi nadi perekonomian utama tersebut.

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan dan Kementrian Pekerjaan Umum memutuskan untuk meresmikan jembatan yang diklaim terpanjang di Indonesia tersebut pada 20 Desember 2019 mendatang.

Jalur sepanjang 38 km ini hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan golongan I mulai dari Sedan, MPV dan paling besar adalah bus. Seperti dijelaskan oleh  Desi Arryani, Direktur Utama PT Jasa Marga dilansir dari situs resmi Dephub, terdapat aturan dan batas kecepatan yang sudah ditentukan saat melintas di atasnya. “Kecepatan dibatasi maksimal 60 km/jam, tujuannya untuk keamanan berkendara,” terang Desi.

Bagi pengguna yang akan melintas, jangan sekali-kali melanggar batas kecepatan tersebut karena akan ada kamera CCTV dan pengawasan Electronic Law Enforcement. Pengguna tol yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi tilang di gerbang tol Cikunir atau Karawang Timur.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang terlalu pelan, tentunya harus ada sanksinya juga, mengingat kondisi tersebut bisa menyebabkan kemacetan bahkan berpotensi kecelakaan (tabrak belakang). 

 

 

 

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait