Jelang Pelarangan Mudik, Travel Gelap Siap Ditindak

01 May 2021
ILM
 
Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.
 

Mulai 6 Mei nanti, pemerintah mulai memberlakukan pelarang mudik hingga 17 Mei. Hal ini dirasa menguntungkan travel gelap. Namun pihak Kementerian Perhubungan menegaskan adanya tindakan pada travel gelap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Jumat (30/4). Di mana pihaknya menyatakan mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.  

“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan Covid 19 sangat besar,” urai Dirjen Budi dalam keterangannya.

Kerugian lain penumpang travel gelap menurutnya adalah tidak berizin. Sehingga penumpang tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin.

Budi secara khusus menyoroti kendaraan travel atau pun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang. “Kami sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisianu.”

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.

Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.

Senada dengan hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono. “Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua.”

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar dan/ atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; terminal angkutan penumpang; serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait