Kangen Naik Bus Antarkota? Ketahui Syaratnya

10 July 2020
ILM
 
PO bus juga hanya bisa mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Sehingga harga tiket bus melambung tinggi. Hal ini berdampak pada sepinya penumpang. Namun kini kondisi mulai berubah.
 

Sejak pemberlakuan PSBB karena virus corona, hampir seluruh kegiatan transportasi antarkota terhenti. Tak terkecuali perusahaan otobus (PO) yang melayani rute antarkota antarprovinsi (AKAP).

Tapi layanan tersebut kembali aktif setelah masa PSBB transisi berlaku. Awalnya kebijakan menaiki bus AKAP cukup sulit. Mulai dari wajib membawa surat izin keluar-masuk, surat kesehatan hingga mengikuti rapid test corona.

PO bus juga hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Sehingga harga tiket bus melambung tinggi. Hal ini berdampak pada sepinya penumpang. Namun kini kondisi mulai berubah.

Seperti diceritakan Choirul Arifin, pengguna bus yang mudik dari Jakarta ke Blitar, Jawa Timur menggunakan armada PO Harapan Jaya beberapa waktu lalu. Menurutnya untuk naik bus AKAP kini tak perlu membawa surat-surat tersebut.

"Sudah nggak (bawa surat) untuk transportasi bus. Wajib pakai masker. Sarannya pakai baju lengan panjang dan bawa hand sanitizer," katanya.

Soal harga tiket, menurutnya saat ini harga tiket kembali normal. "Tiketnya Rp 300 ribu," papar warga Tangerang Selatan ini. Menariknya, harga tersebut sudah termasuk servis makan gratis hingga dua kali.

Lebih lanjut, fasilitas yang ditawarkan PO Harapan Jaya adalah bus AC kelas eksekutif dengan seat 2-2 dengan sasis Mercedes-Benz OC 500 RF, berbodi Jetbus 3 dari Adi Putro. Bus tersebut sudah dilengkapi toilet dan suspensi udara.

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait