Menhub Resmikan Aplikasi Pembelian Tiket Bus Online Jaketbus

04 January 2021
ILM
 
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembelian tiket perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP secara daring (online) menggunakan telepon seluler (ponsel).
 

Satu lagi aplikasi pembelian tiket bus online diresmikan. Kali ini julukannya Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus). Peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Kamis (31/12) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembelian tiket perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP secara daring (online) menggunakan telepon seluler (ponsel).

"Jadi membayar tidak perlu di terminal, kita bisa melakukan pemesanan (tiket bus) dari rumah. Sudah ditentukan tujuannya kemana, busnya apa, dimana naiknya," tutur Menhub Budi dalam siaran persnya.

Aplikasi Jaketbus ini merupakan pilot project yang dilaksanakan pada Terminal Terpadu Pulo Geban. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik.

Kedepannya diharapkan, agar sistem ini dapat diterapkan di terminal-terminal lain. Budi juga berharap kedepannya sistem ini bisa diterapkan bukan hanya saja di Jakarta tapi juga di seluruh kota-kota di Indonesia.

"Karena dengan ini, konsolidasi terkait dengan pembayaran itu menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak langsung," tutur Menhub.

Aplikasi Jaketbus dapat diunduh secara online di Google Play Store maupun App Store. Dengan aplikasi Jaketbus, sistem pembayaran tiket dapat dilakukan secara e-wallet, transfer bank ataupun melalui minimarket.

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait