Menhub : Swasta Berpeluang Garap Layanan Uji Kir Kendaraan

28 November 2016
ZCH1708
 
Agar pelaksanaan uji kir bisa maksimal, pihak swasta bisa berpeluang melaksanakan uji tersebut. Agar pihak pemerintah bisa berkompetisi memberikan pelayanan lebih baik.
 

Wacana memberikan akses kepada pengusaha swasta untuk melakukan uji kir kendaraan semakin mengemuka. Lampu hijau sudah dinyalakan oleh Kementerian Perhubungan RI, satu-satunya instansi yang berwenang mengubah atau memodifikasi uji kelaikan moda angkutan darat di Indonesia.

Pernyataan menarik datang langsung dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pengusaha berpeluang menjalankan proses uji kir kendaraan bermotordi Indonesia dari yang selama ini hanya dilakukan oleh Pemerintah. Kelak, layanan uji kir swasta bisa berkompetisi dengan layanan serupa dari yang diberikan instansi pemerintah.

"Kalau layanan di Pemerintah bisa melakukan perbaikan diri ya akan tetap diminati. Kalau tidak improved, dia akan kalah dengan swasta,” kata Budi Karya Sumadi di acara diskusi Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11).

Ihwal keputusan memberi kesempatan kepada swasta menyediakan layanan uji kir, Budi Karya Sumadi menyatakan selama ini biaya kir kendaraan terlalu mahal. Selain itu, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang membolehkan uji kir dilakukan oleh instansi di luar pemerintah, yakni instansi swasta dan pemilik merek.

Budi menyatakan tak segan pihaknya akan menutup layanan uji kir yang tidak bisa memperbaiki performanya dalam melayani masyarakat. "Kalau enggak benar, tutup sekalian. Sekarang eranya tidak bisa main-main lagi. Kredibilitas itu mahal,” kata Budi Karya Sumadi.

Berdasar catatan kami, instansi swasta yang selama ini memiliki fasilitas uji kir adalah Hiba Utama Group. Menurut Jacobus Irawan, CEO PT Hibaindo Armada Motor, di acara peresmian dealer Hibaindo di Cakung, Jakarta, Juni 2016 lalu, pihaknya memiliki fasilitas uji kir karena armada Hiba Group mencapai ribuan. Fasilitas uji kir ini juga untuk membantu Dinas Perhubungan DKI agar tidak terjadi antrean padat kendaraan yang menjalani ujir kir.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, swasta berpeluang memberikan layanan uji kir. Namun kelayanan layanan dan fasilitas uji kir tersebut tetap dalam pengawasan Kementerian Perhubungan setelah melalui proses penguijian dan akreditasi.

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait