Mulai Atur Truk ODOL, Gerbang Tol Dipasangi Mesin Pemantau Beban

08 May 2021
ILM
 
Melalui alat ini kendaraan yang kelebihan muatan akan terpantau. Truk akan terkena denda biaya tol tambahan jika kedapatan kelebihan muatan.
 

Truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai dilarang beroperasi pada tahun 2023 mendatang. Untuk itu sederet peraturan dan sarana pengaturannya disiapkan.

Salah satunya gerbang tol Bakauheni yang mulai melakukan pengecekan uji coba implementasi mesin Weigh in motion (WIM) pada gerbang tol Bakauheni Selatan, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar akhir April lalu.

Melalui alat ini kendaraan yang kelebihan muatan akan terpantau. Truk akan terkena denda biaya tol tambahan jika kedapatan ODOL.

Caranya pada saat kendaraan masuk, maka sensor pada mesin akan membaca dan melakukan pengukuran berat dan dimensi dari kendaraan tersebut.

Selanjutnya, apabila melebihi kapasitas beban muatan kendaraan/ ODOL maka pengguna mendapatkan resi/struk overload sebagai pengganti data asal gerbang yang hanya berlaku di gerbang terdekat.

Kemudian kendaraan akan dikenakan denda 2 kali tarif terjauh jika keluar di gerbang yang lain, dikarenakan tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar.

Dengan diimplementasikannya WIM ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk membatasi dan mendisiplikan kendaraan ODOL sehingga pada tahun 2023 nantinya dapat terwujud Zero ODOL.

“Salah satu menjadi permasalahan banyak pihak yakni kendaraan Over Dimension dan Over Load atau kendaraan dengan beban dan muatan berlebih,” ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit beberapa waktu lalu.

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait