Pembatasan Muatan Truk Tetap Mengacu Pada Power to Weight Ratio Kendaraan

Pembatasan Muatan Truk Tetap Mengacu Pada Power to Weight Ratio Kendaraan
Kemenhub membatasi muatan 5,5 kW per ton sebagai muatan maksimal. Sementara pengusahan meminta kelonggaran, karena truk sudah berdaya lebih besar dan muat lebih banyak.
 

Pemerintah sepertinya tidak akan bergeming terhadap tuntutan kalangan pengusaha angkutan barang agar melonggarkan ketentuan muatan maksimum yang diizinkan. 

Sebab ketentuan tersebut erat kaitannya demi menjaga agar kondisi jalan yang dikelola Pemerintah tidak rusak lebih cepat dari waktunya.

Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan Ir Carlo Manik MSc menyatakan, dalam penentuan kebijakan muatan maksimum pada kendaraaan, Kementerian Perhubungan tetap mengacu pada rasio muatan terhadap rasio tenaga yang mampu dihasilkan oleh mesin kendaraan atau power to weight ratio.

"Kementerian Perhubungan tetap membatasi muatan dengan power to weight ratio, yakni maksimal 5,5 kW per ton agar truk-truk yang lewat tidak bikin jalan jadi cepat rusak," tegas Carlo Manik saat tampil di acara diskusi  Kupas Tuntas Kebijakan Tonase dan Dimensi Kendaraan yang digelardi JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.

Acara diskusi yang berlangsung hangat ini dihadiri puluhan pengusaha angkutan barang, pejabat Pemerintah dan pengurus dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Carlo menambahkan, ke depan Kementerian Perhubungan akan lebih mengintenstifkan penggunaan jembatan timbang. Dengan terbitnya regulasi baru yang mengambil alih pengelolaan jembatan timbang dari tangan Dinas Perhubungan daerah ke Pemerintah Pusat.

Kementerian Perhubungan bisa melakukan pendataan dan monitoring secara online tentang truk-truk yang biasa membawa muatan melebihi tonase yang diizinkan.

"Pengelolaan jembatan timbang akan kita benahi. Sistem kita nanti akan online, jadi kendaraaan yang muatannya melebihi ketentuan, datanya akan langsung ter-input ke pusat," katanya.

Wakil Ketua DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, selama ini persoalan kebiasaan pengusaha membawa muatan overload tak lepas dari truk sebagai alat angkutnya.

"Sekarang ini truk-truk untuk angkutan jalan raya, horse power-nya terus meningkat. Bahkan, ada yang horse power-nya sampai 280. Panjang kendaraan yang dulu maksimal hanya 10 meter, sekarang sampai 12 meter lebih," paparnya. 

"Kita, para pengusaha ini, korban salah informasi," imbuhnya. "KIta tak bertanya terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan ketika akan membeli kendaraan. Ketika akan menambah armada kita hanya berhubungan dengan dealer dan oleh dealer biasanya langsung diarahkan ke karoseri (untuk pembuatan bak/boks truk)," ungkap Kyatmaja Lookman yang juga direktur di  perusahaan transportasi dan logistik PT Lookman  Djaja ini.