Pemerintah Batasi Usia Pakai Bus AKAP dan Bus Pariwisata

Pemerintah Batasi Usia Pakai Bus AKAP dan Bus Pariwisata
Usia maksimal 25 tahun bagi bus antarkota dan reguler, serta usia maksimum 10 tahun bagi bus pariwisata, ditujukan demi keselamatan berkendara.
 

Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI ke depan akan membatasi usia pakai bus yang boleh beroperasi di jalan raya, baik bus reguler, bus antarkota maupun bus pariwisata.

Untuk bus antarkota dan reguler, usia pakai bus dibatasi maksimal 25 tahun sejak pembelian bus. Sementara, usia pakai bus pariwisata lebih pendek lagi, dibatasi maksimal 10 tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pemerintah kini membatasi usia pakai bus demi menjaga aspek keselamatan. Bus antarkota dibatasi maksimal 25 tahun dan bis pariwisata maksimal 10 tahun.

"Usia pakai kita batasi agar PO menjadi lebih efisien dan aspek keselamatan jadi lebih diperhatikan. Bus umum juga wajib pakai AC agar nyaman," katanya saat tampil sebagai pembicara kunci di acara forum diskusi MarkPlus Center of Transportation di kantor MarkPlus, Jakarta, Jumat (2/9). 

Pudji menambahkan, inisiatif ini diambil untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berusaha menekankan aspek manajemen keselamatan angkutan umum di jalan raya.

"Kalau kita bahas masalah bus atau bus umum, kondisinya saat ini kan menurun terus. Tidak memenuhi target (standar keselamatan), hanya 70 persen (yang memenuhi standar keselamatan). Penggunaan kendaraan pribadi malah tumbuh luar biasa, mencapai 30-40 persen sehingga memicu insiden seperti Brexit itu," kata Pudji.

Dia menegaskan, selama arus mudik, Ditjen Hubdat lebih banyak mengutamakan kesiapan dan persiapan moda angkutan umum untuk mendukung warga masyarakat yang mudik ke kampung halaman, seperti bus, dan kereta api. 

"Untuk bus Lebaran lalu kita lakukan ramp check. Begitu kita cek, dari 100, 80 tidak laik jalan, baik masalah perlengkapan maupun administrasi. Hanya 20 yang layak jalan," kata Pudji.

Pudji juga mengungkapkan temuannya saat melakukan rampcheck ke salah satu PO di Kota Bandung. "Saat saya di Bandung di salah satu pool bus, saya lakukan rampcheck administrasi, seperti kecocokan STNK dengan nomor rangka kendaraan. Ternyata dari 24 bus yang dia punya, 18 bus STNK-nya tidak sama dengan nomor rangka.

Ada juga armadanya yang kena tilang, dan satu armda saja yang benar-benar clean and clear. STNK-nya cocok dan layak jalan," ujar Pudji prihatin. 

Namun, tidak semua perusahaan bus kondisi armadanya buruk. Contohnya armada PO Efisiensi. Perusahaan otobus yang melayani  kelas Patas di trayek Yogyakarta tujuan Purwokerto, Cilacap dan Purbalingga, di jalur Selatan Jawa Tengah ini, rata-rata usia armadanya di bawah 10 tahun.

Florentina, Deputy CEO PO Efisiensi mengatakan, armada busnya memiliki maksimal 5 tahun. "Setelah 5 tahun dioperasikan biasanya kami jual," terangnya.

Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) yang melayani trayek Bengkulu ke Pulau Jawa mengatakan, memiliki armada baru menguntungkan pengusaha karena perawatan armada menjadi nol.

Rata-rata bus APTB Jakarta-Bogor masih berusia 5 tahun