BKPM Hibah Bus Listrik Ke UGM

09 May 2024
Erie W. Adji
 
Bagian dari memasyarakatkan kendaraan ramah lingkungan di kampus
 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan ini (8/5). Penyerahan bus tersebut berlangsung setelah penandatanganan perjanjian hibah barang milik negara di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, Yogyakarta.

"Pemberian hibah bus listrik ini saya kira untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan UGM sebagai kampus hijau," ujar Rektor UGM, Ova Emilia. Menurutnya, hibah bus listrik senilai Rp4,1 miliar tersebut  bermanfaat bagi UGM untuk mendukung upaya penurunan emisi karbon dengan mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.

Saat ini, menurut Ova lagi, UGM telah memiliki dua unit bus listrik yang telah beroperasi sejak April 2022 dengan kapasitas masing-masing 14 orang penumpang (duduk) dan 10 orang (berdiri).

"Bus ini sangat bermanfaat dalam mendukung mobilitas civitas academica di lingkungan kampus UGM dan sebagai wujud dukungan kampus dalam isu transisi energi dan mitigasi perubahan iklim global," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Sementera itu, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, Riyatno, menyampaikan bahwa hibah bus listrik untuk UGM tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah secara konsisten terus mendorong ekonomi hijau dan rendah karbon sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi ekonomi Indonesia. "Salah satu target dalam peta jalan sektor energi adalah mencapai Nol Emisi Karbon 2060 dengan penggunaan kendaraan listrik baik untuk kegiatan komersial maupun kendaraan pribadi," ujar dia.

Diterangkan Riyanto lebih lanjut, adanya cadangan persediaan nikel Indonesia yang setara dengan 23 persen cadangan di dunia mendukung pengembangan ekosistem industri baterai listrik di Indonesia.

Menurut dia, dukungan pemerintah lainnya dengan memberikan berbagai insentif seperti "tax holiday" bagi produsen selama 20 tahun, super "tax deduction" hingga 300 persen, dan pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan pabrik untuk kendaraan bermotor.

"Pemerintah menaruh perhatian terhadap konsumen yaitu dengan memberikan insentif berupa subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, pengurangan PPN atas pembelian mobil dan bus listrik, dan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor untuk motor dan mobil listrik hingga 90 persen," pungkas Riyatno.

Baca juga: FT UI Dan Petrosea Rilis Bus Listrk Pertama Hasil Konversi

Baca juga: Kendaraan Umum Dalam Kota ‘Seharusnya’ Pakai BBG

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait