Dishub DKI Jakarta Wajibkan Pasang Stiker Reflektor

 Dishub DKI Jakarta Wajibkan Pasang Stiker Reflektor
Pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) ini wajib dilakukan untuk kendaraan ukuran tertentu.
 

Berkendara di malam hari memiliki beberapa keterbatasan pandangan ke benda lain di sekitar, termasuk juga keberadaan kendaraan lain, baik sebagai obyek berjalan maupun obyek diam. Untuk meningkatkan visibilitas kendaraan oleh pengendara lain, dibutuhkan alat tambahan berupa stiker reflektor.

Dengan pemasangan stiker reflektor ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan terlebih pada malam hari.

Dalam beberapa waktu ke depan, stiker reflektor atau alat pemantul cahaya tambahan (APCT) akan menjadi pemandangan yang jamak ditemui pada beberapa tipe kendaraan angkutan khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Seperti dilansir di laman Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dihubdkijakarta) pemasangan peranti ini berdasarkan Permenhub no PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan sifatnya wajib dilakukan.

Sebenarnya hal ini bukan sesuatu yang baru. Sebagai contoh India yang  mewajibkan pemasangan stiker berkelir kuning untuk bagian samping dan merah untuk bagian belakang. Pemasangan di Negara Hindustan ini tak hanya diwajibkan pada kendaraan truk atau bis, namun juga pada taksi ataupun kendaraan penumpang yang sering melakukan perjalanan lintas kota atau negara bagian.

Truk di India dilengkapi stiker reflektor kuning pada pintunya