PT Rajawali Dwi Putra Indonesia Kini Kantongi Izin Angkutan Barang Multimoda

PT Rajawali Dwi Putra Indonesia Kini Kantongi Izin Angkutan Barang Multimoda
Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan angkutan yang berfokus pada pengangkutan komoditas jenis cair.
 

Semakin besarnya ekspansi yang dilakukannya, kini perusahaan angkutan barang cair asal Sidoarjo, Jawa Timur yakni PT Rajawali Dwi Putra Indonesia (RDPI) resmi menjadi badan usaha angkutan multimoda. Sistem multimoda akan mengintegrasikan beberapa jenis moda transportasi, baik darat, laut hingga udara.

Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan angkutan yang berfokus pada pengangkutan komoditas jenis cair. Di bawah bendera Rajawali Group, RDPI selama ini telah menjalankan fungsi dan sistem angkutan multimoda dengan memadukan truk dan kereta logistik.

RDPI menjadi angkutan barang multimoda ke-12. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 207 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda, tertanggal 13 Juli 2020.

“Izin penyelenggaraan angkutan multimoda ini menjadi salah satu cara untuk efisiensi biaya serta efisiensi volume di dalam distribusi barang darat,” kata Ariel Wibisono, Direktur Utama PT Rajawali Dwi Putra Indonesia.

Pengiriman RDPI dengan radius 500 km ke atas dijalankan dengan kereta dan truk yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, bisa langsung dikondisikan sampai tempat tujuan (door to door).

“Dengan mengintegrasikan jaringan rel kereta api dalam pengiriman barang baik cair maupun padat, maka terbentuk suatu ekosistem pengiriman baru yang lebih cepat, aman, dan terkendali. Pengiriman melalui kereta api dan kapal laut selama ini unggul dalam hal volume quantity dan kecepatan waktu door to door,” ujar Ariel.

Kini, dengan izin usaha multimoda yang telah dikantungi, Ariel menegaskan, dengan angkutan multimoda seluruh tahapan logistik hanya menggunakan satu dokumen kontrak dan terkoneksi langsung dengan pemilik moda transportasi tersebut.

Hal ini sesuai dengan tujuan penyelenggaraan angkutan multimoda, yaitu untuk mewujudkan pelayanan one stop service dengan indikator single seamless service (S3). Single seamless service, yaitu single operator, single tariff dan single document untuk angkutan barang.