Tanpa Aturan Tegas, Pelarangan Mudik Suburkan Angkutan Ilegal

Tanpa Aturan Tegas, Pelarangan Mudik Suburkan Angkutan Ilegal
Menurutnya jika hanya menyasar para pengguna angkutan umum tentu hal ini akan merugikan. Terutama dari para insan transportasi massal.
 

Lewat pengumuman Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3), pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Pelarangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.

Pengumuman tersebut mendapat tanggapan dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang menyatakan jika pihaknya tetap sepakat. Namun di sisi lain, harus ada ketegasan pemerintah agar tidak merugikan para pengusaha bus. Terutama ketegasan soal angkutan ilegal.

"Pada prinsipnya kami harus sepakat dengan aturan pemerintah, namun pemerintah tentu harus tegas dalam larangan ini. Aturan ini diperuntukan kepada angkutan umum sajakah? Bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi?" kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI saat kami hubungi Jumat (26/3).

Menurutnya jika hanya menyasar para pengguna angkutan umum tentu hal ini akan merugikan. Terutama dari para insan transportasi massal. Dampak psikologisnya akan sangat besar.

Belum lagi ancaman dari angkutan ilegal seperti travel gelap yang justru subur saat pelarangan mudik 2020 lalu. "Bagaimana dengan angkutan ilegal yang sudah masif berkeliaran menggantikan kami akibat tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan hukum saat lebaran 2020?" katanya.

Untuk itu, jika aturan tersebut dikeluarkan, pemilik PO SAN ini meminta agar penegakan hukum dan pengawasan pemerintah yang tegas. "Kita belajarlah dari tahun 2020 yang lalu pengawasan di lapangan sangat lemah," ucap Sani sapaaanya.