Truk 7.5 Ton Lebih Wajib Berstiker Reflektor Jika Ingin Lolos Uji KIR.

Truk 7.5 Ton Lebih Wajib Berstiker Reflektor Jika Ingin Lolos Uji KIR.
Indonesia termasuk negara penyumbang angka kecelakaan tertinggi di dunia. Setidaknya 26-29 ribu jiwa melayang akibat kecelakaan di jalan.
 

Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang angka kecelakaan tertinggi di dunia. Setidaknya 26-29 ribu jiwa melayang karena kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan adalah stiker reflektor atau alat pemantul cahaya tambahan (APCT).

“Pemasangan APCT ini akan menambah visibilitas kendaraan dan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan berkendara di tanah air khusus pada saat malam. Kendaraan yang menggunakan stiker ini akan terpantau dari jarak jauh dan memberikan kewaspadaan pada pengguna jalan lain,” terang Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Darat, di sela  Seminar Towards Safer Roads: Safety Readiness for Highway Networks Rapid Growth in Indonesia, Kamis (5/12).

“Kendaraan dengan bobot 7,5 ton ke atas diwajibkan untuk menggunakan peranti pemantul cahaya ini,” tambahnya.

“Bagi kendaraan baru akan langsung disertai stiker reflektor ini sebagai standar, dan akan menyusul secara bertahap pada kendaraan lama yang sudah digunakan pada saat ini,” tambah Sigit.

Pria berkaca mata ini menambahkan bahwa kehadiran stiker ini akan menjadi salah satu syarat lolos uji KIR bagi kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut.

“Demi keselamatan bersama dan menciptakan ekosistem berkendara yang lebih baik maka hal ini akan menjadi standar. Dan kendaraan yang tidak disertai dengan perangkat ini tidak akan diloloskan saat melakukan KIR,” tutupnya.

Pemasangan dan spesifikasi stiker reflektor di Indonesia mengikuti standar UNECE R-104 yang merupakan standar yang diberlakukan di Eropa.