Dephub Upayakan Perundangan Bumper Belakang Truk

Dephub Upayakan Perundangan Bumper Belakang Truk
Peraturan tentang ketentuan penggunaan rear crash bumper pada truk, sedang dibahas oleh Departemen Perhubungan. Diharapkan mampu mengurangi kecelakaan berisiko fatal.
 

Salah satu penyebab tingginya korban jiwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia, diakibatkan mobil menabrak bagian belakang truk.

Mobil yang menabrak dari arah belakang akan amblas ke dalam kolong truk dan menyebabkan kerusakan fatal hingga bagian kabin, akibatnya jatuh korban dengan luka di kepala. Salah satu upaya yang sudah dilakukan di beberapa negara adalah dengan menambahkan rear impact guard.

Jika di berita sebelumya belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Darat, Departemen Perhubungan mengenai hal ini, akhirnya bus-truck.id berhasil menghubungi pada Jumat (20/12), Sigit pun angkat bicara.

“Kita tengah persiapkan mengenai segala hal tentang bumper belakang. Saat ini tengah dalam tahap penyusunan standarnya,” terang Sigit.

Hanya saja lelaki berkacamata itu belum bisa membicarakan hal ini lebih jauh akan seperti apa dan kapan direalisasikan.

“Akan ada realisasi, kami akan infokan jika semua siap,” jelasnya.

Contoh penggunaan rear impact guard pada truk di Amerika