Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, sudah menetapkan sopir truk tronton dengan inisial JFN (24) yang akhir pekan lalu (31/10) mengemudi secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, lewat keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu (3/11). Sebagaimana dikutip dari Antara.
Dikatakannya, JF (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).
Pihak kepolisian juga telah mengevakuasi korban yang timbul akibat laju yang tidak beraturan dari truk tersebut ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Sementara pramudi truk dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah sempat diamuk massa.
Petugas kepolisian juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Zan yang juga alumni Akpol tahun 1997 itu.
Dalam pemeriksaaan intensif terhadap pramudi truk, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," ungkap Zain lagi.
Secara terperinci, mantan Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim, pada Kamis pekan lalu (31/10).
Lantaran sopir panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar sejumlah warga sampai ke jalan KH. Hasyim Ashari dan mobil truk ini kembali menabrak pengendara sepeda motor.
Truk tetap saja melaju ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran dan sopir JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki," urai Zain memungkaskan.
Baca juga: Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal
Baca juga: Lagi, Kecelakaan Rem Blong Di Cimahi, Nyaris Rutin’ Tiap Tahun