Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei
Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

Pelarangan itu berlaku untuk angkutan darat pengguna jalan raya, baik kendaraan pribadi ataupun umum. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut, seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.