Sejumlah kejadian kecelakaan fatal sebulan terakhir di bahu jalan pada jalur bebas hambatan atau jalan tol secara umum bak jadi rutinitas yang sia-sia.
Pertama, sejatinya semua pengemudi tahu bahwa bahu jalan adalah lajur khusus yang penggunaannya juga secara khusus. Namun, kedua, ketidakpedulian akan keselamatan diri sendiri dan pemakai jalan lai membuat bahu jalan jadi ‘lazim’ dilintasi seperti lajur yag lain.
Hal-hal itu mengingatkan pernyataan Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlinda Paallo, saat musim arus mudik tahun 2024. Kala itu Ria mengimbau agar pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan karena dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.
Berdasarkan keterangan lanjutannya, seperti dikutip dari Antara (15/4) Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Disitu disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Guna menreduksi potensi gangguan teknis saat melintasi jalan tol Ria juga mengimbau pengguna jalan agar dapat mempersiapkan diri dan kendaraan dalam keadaan prima.
Perencanaan waktu perjalanan, masih menurut Ria, juga perlu diperhatikan dengan serius agar gangguan perjalanan juga dapat diminimalkan.
Kasus kecelakaan tabrak belakang di jalan tol sudah terlalu serig terjadi
Pasal 41
(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti ;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :
a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;
b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;
c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia
Baca juga: Pramudi Bus AKAP Mengantuk, Ada Enam Orang Meninggal
Pengemudi yang mengantuk, mengambil bahu jalan, dan melanggar batas kecepatan jadi tiga 'peyebab favorit' kecelakaan di jalan tol