Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia

Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia
Perlu diperhatikan usia pakai unit bus
 

Setidaknya setahun terakhir, gairah operator bus pariwsiata tak kalah dibandingan operator bus berjadwal. Srara kasat mata bisa dilihat dari info rilis unit yang terjadi di berbagai perusahaan karoseri. Baik yang unit gres maupun unit rebody.

Terlebih dengan semakin tersambung jalur jalan di banyak wilayah Indonesia. Khusnya dengan semakin terhubunganya banyak jalur bebas hambatan yang tentu memudahkan lokasi wisata semakin mudah aksesnya.

Dalam sebuah pertemuan di GIIAS 2022, Stefan Arman, Technical Director Laksana, pernah berucap bahwa dengan semakin terhubungnya jalan tol akan membuat animo berwisata semakin meningkat.

Tentu saja hal itu akan membuat pesanan bodi untuk operator bus pariwisata juga ikutan terkerek naik. Stefan kemudian, yang ditemui saat GIIAS 2024, menunjukan bodi ‘combi’ milik Sinar Jaya yang difokuskan pada layanan wisata.

Anthony Steven Hambali, orang nomor satu di Sumber Alam, ditemui langsung di GIIAS 2024, juga menyebutkan bahwa pihaknya memang secara khusus memperhatikan unit yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menyambangi lokasi wisata.

Waktu itu ia menunjuk unit model Grantour pesanan Sumber Alam yang digarap karoseri Trijaya Union yang disebutkannya punya desain unit namun memaksimalkan aksesbilitas serta faktor ergonomis bagi penumpang selama di perjalanan.

"Kami sudah melakukan pemesanan desain Grantour ini sebanyak dua unit," ujarnya waktu itu.

Sejumlah APM juga merespon dengan merilis model yang bisa memaksimalkan daya angkut penumpang untuk jalur-jalur wisata. Seperti Mercedes-Benz OF917, pihak Mitsubishi Indonesia juga tengah intensif menggarap sasis panjang untuk medium bus bersama PO Bagong.

Tujuh aturan soal bus pariwisata

Terlepas dari animo yang meningkat drastis atas bus pariwisata, ada aturan yang dilansir pemerintah atas bus pariwisata. Hal ini perlu jadi perhatian, khususnya bagi operator yang mmemanfaatkan unit eks bus AKAP ataupun AKDP.

Ada hal yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti jug unit antar kota antrar propinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kondisi kabin termasuk dalam standar pelayanan minimal bus pariwisata

Unit bus pariwisata harus lebih nyaman dan aman dibandingkan bus rute AKDP ataupun AKDP?

Kemenhub telah menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.

Baca juga: Setiap PO Butuh Spesifikasi Bus Yang Berbeda

Baca juga: GIIAS 2024: Desain ‘Out of The Box’ Karya Trijaya Union

Kasus kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu harus jadi 'pelajaran termahal' di dunia bus pariwisata