Program Integrasi Sistem Transportasi Jakarta Butuh Dana Hampir Rp30 Triliun

27 October 2024
Erie W. Adji
 
Tranjabodetabek akan menjadi kenyataan?
 

Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung, bakal menyiapkan anggaran Rp26 triliun untuk membangun sistem transportasi yang terintegrasi demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

"Saya sendiri sudah menghitung bahwa kemacetan itu menyebabkan kerugian kurang lebih Rp100 triliun, kalau kita membebaskan hanya 15 golongan tadi, kami sudah menghitung kurang lebih Rp26-27 triliun," kata Pramono di  Cipete Jakarta, pekan ini (27/10).

Pramono mengatakan dana sebesar itu sudah termasuk penyediaan subsidi 15 golongan yang diberikan gratis untuk menaiki transportasi umum.

Perihal besaran anggaran tersebut menurut mantan Sekretaris Kabinet RI itu adalah realistis. Dikarenakan data yang ada menyebut angka kerugian per tahun di Jakarta akibat kemacetan mencapai Rp100 triliun.

Selain untuk subsidi, angka itu juga dianggarkan untuk penambahan trayek Transjakarta menjadi Transjabodetabek. Sehingga, masyarakat di daerah penyangga tidak perlu lagi mengendarai kendaraan bermotor masuk ke Jakarta.

Terlebih, sebanyak empat juta orang dari perbatasan setiap harinya masuk ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian, kemacetan di Jakarta dapat dikurangi. "Semua di Jakarta harus terkoneksi semua. Dipaksa naik kendaraan umum," ujarnya. Seperti dikutip dari Antara.

Dia merencanakan akan mengikuti kriteria 15 golongan pekerja yang mendapat fasilitas gratis dari Transjakarta. Kemudian, akan mengimplementasikan pada LRT dan MRT Jakarta.

Maka dari itu, ditegaskan kembali olehnya bahwa ia akan memperjuangkan sebanyak 15 golongan pekerja mendapatkan kemudahan menggunakan moda transportasi yang lebih beragam.

Dalam laman Smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.

Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).

Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengawas larva nyamuk, dan anggota TNI/Polri.

Baca juga: Ini Rute Bus Listrik Jaringan Transjakarta

Baca juga: Arus Mobilitas Manusia Di Perkotaan Kini Seharian Penuh

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait