Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Diisi 50% Saja

Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Diisi 50% Saja
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pangkas Kapasitas Angkutan Penumpang hingga 50%
 

Pada 10 April 2020 mendatang, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Dalam siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi, pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB dengan mengurangi penumpang hingga setengah dari kapasitasnya yang berlaku pada kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum termasuk Transjakarta. Bahkan sepeda motor termasuk Ojol dan ojek pangkalan hanya boleh pengemudi saja tanpa ada penumpang.

Berikut daftar pembatasan angkutan umum

1. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)    

a. Articulated Bus 
Kapasitas angkut tempat duduk120 orang
Jumlah yang boleh diangkut  60 orang

 

b. Single Bus 
Kapasitas angkut tempat duduk 60 orang
Jumlah yang boleh diangkut 30 orang

 

2. Angkutan Umum Reguler    

a. Bus Besar 
Kapasitas angkut tempat duduk 52 orang
Jumlah yang boleh diangkut 26 orang

 

b. Bus Kecil 
Kapasitas angkut tempat duduk 12 orang
Jumlah yang boleh diangkut   6 orang

 

c. Bajaj 
Kapasitas angkut tempat duduk 3 orang
Jumlah yang boleh diangkut 2 orang

 

5. Taksi 
Kapasitas angkut tempat duduk 5 orang
Jumlah yang boleh diangkut 3 orang