Apa Itu Truk ODOL?

20 August 2024
Erie W. Adji
 
Salah satu 'biang kerok' rusaknya banyak jalan di Indonesia
 

Pihak  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai tanggal 19-25 Agustus 2024 akan melakukan razia skala nasional atas angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading  alias ODOL.

Rencana razia atas truk ODOL itu disebut sebagai pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Penindakan tegas akan diberikan  kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis. Menurut Dirjen Perhubdar pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.

“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Dirjen Perhubdar Kemenhub, Risyapudin Nursin, di keterangan resminya.

Berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran angkutan barang didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen , seperti dijelaskan Risyapudin Nursin.

Sementara itu pelanggaran lainnya sifatnya administratif misal dokumen kendaraan tak lengkap, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

Sementara itu dari laman dpu.kulonprogokab.go.id diketahui definisi dari truk yang disebut ODOL.

Secara prinsip truk yang bermuatan lebih banyak dari yang batas dimensi barang yang boleh dibawa sudah termasuk dalam ranah pelanggaran muatan yang diatur dalam regulasi angkutan barang di Indonesia.

Kendaraan seperti truk berbagai jenis maupun pikap sudah seringkali didapati membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Dampak dari muatan yang berebihan itu tentu saja akan membuat jalan-jalan dilintasi jadi cepat rusak. Hal ini akan membuat laju kendaraan lain jadi melambat, bahkan bukannya mustahil akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bagi kendaraan yang berlebihan muatan itu juga sangat rentan akan risiko kerusakan pada kendaraan itu sendiri seperti mengalami pecah ban dan juga yang sering terjadi yaitu rem blong.

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Baca juga: Lagi, Kecelakaan Rem Blong Di Cimahi, Nyaris Rutin’ Tiap Tahun

Beban berlebih pada sasis akan membuat permukaan jalan menerima beban di luar tonase yang semestinya ditopang

Mobil berbasis pikap juga punya regulasi atas daya topang serta daya muatnya

Muatan yang sesuai dengan regulasi juga ikut membantu kinerja kendaraan sesuai dengan spesifikasinya

Apa Itu Over Dimension dan Over Load?

Istilah over dimension merujuk pada suatu kondisi pada kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Kondisi over dimension acap terjadi setelah pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan atau sasis dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Sebenarnya proses modifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan dengan catatan disertai dengan uji tipe tambahan setelah melakukan modifikasi agar tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Istilah over load sendiri merujuk pada situasi di mana sebuah kendaraan bermotor mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Tabel resmi JBI yang dikeluarkan pemerintah

Jumlah berat yang diizinkan atau JBI itu adalah berat maksimum kendaraan bermotor bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.  

Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, di mana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diizinkan); L adalah berat muatan (yang diizinkan).

JBI ditetapkan oleh pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan.

Sementara itu Jumlah Berat Bruto atau disingkat sebagai JBB ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu, sehingga konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB.

Baca juga: Razia Beban Truk Di Tol Cipali Dengan Bantuan Teknologi

Baca juga: Dithubdar Kemenhub: Uji KIR Balikpapan Terbaik Di Indonesia

Daya muat bagasi untuk bus yang sesuai regulasi ikut memperhitungkan kapasitas angkut penumpang yang ada di kabin

Sasis bus juga punya spesifikasi atas potensi beban aktual yang sesuai dengan kapasitas mesin serta dimensinya 

 

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait