Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?
Tanggung jawab pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota
 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya dilakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala demi mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

“Saya minta kepada pengusaha bus ikuti ketentuan, kalau memang harus melakukan uji KIR, maka ya uji KIR,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno. Seperti dikutip dari Antara (12/5).

Hendro menegaskan bahwa uji KIR merupakan suatu kewajiban bagi setiap kendaraan baik bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata, guna memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang.

Dia menekankan bahwa uji KIR kendaraan wajib dilakukan secara berkala, yakni enam bulan bagi kendaraan umum. “Kalau (uji) KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan enam bulan sekali, (untuk) angkutan umum,” tegas Hendro.

Menurutnya kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan bagi penumpang, pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga dilakukan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.

Hal itu akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan. “Dan kewenangan KIR itu bukan di Kementerian Perhubungan sebenarnya, kewenangan itu ada di daerah, di kabupaten/kota, itu yang melaksanakan KIR. Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya memberikan teknis bagaimana melaksanakan KIR dan memberikan sertifikasi penguji,” jelas Hendro.

Ia juga sangat prihatin atas insiden kecelakaan di Subang dimana sebuah bus pariwisata mengalami ‘rem blong’ hingga menewaskan 11 penumpangnya. tersebut. Padahal sebelumnya pemeriksaan kelaikan operasi pada bus telah dilakukan pada saat angkutan mudik Lebaran 2024. “Saya perhatian atas kecelakaan kemarin. Memang kemarin waktu Lebaran itu ramp check sudah dilakukan pada bus umum, AKAP sama bus pariwisata,” kata Hendro.

Lokasi kejadian memang rawan kecelakaan

Pada kesempatan lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, merupakan jalur rawan kecelakaan (blackspot).

“Lokasi ini adalah blackspot, sering terjadi kecelakaan di sini,” kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang, akhir pekan lalu (12/5). Seperti dikutip Antara.

Kemudian Aan menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar Focus Group Disscusion (FGD) bersama instansi terkait untuk memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat guna mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

"Rekomendasi termasuk masalah rekayasa lalu lintas, penambahan rambu, atau mungkin seperti mana, (jalur) Emen ada diperlebar dan sebagainya, itu semua akan kita tuangkan," katanya.

Dia juga mengatakan berdasarkan hasil sementara dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus terguling.

"Jadi kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian tragedi bus pariwisata yang membawa siswa SMK asal Depok, Jawa Barat, itu.

Dirinya menduga bahwa kecelakaan bus tersebut diakibatkan oleh kegagalan pada fungsi rem dari bus tersebut sehingga oleng ke kanan hingga menabrak kendaraan mobil dari arah berlawanan.

Karena menurutnya, tidak adanya jejak rem bus yang terguling tersebut harus diselidiki lebih lanjut. Selain rem blong, ada kemungkinan pengemudi panik saat peristiwa maut itu terjadi.

Pihak Kepolisian sendiri sampai saat ini belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus Trans Putera Fajar yang diketahui dikemudikan sopir berinisial SAD karena kondisi sopir tersebut masih belum stabil. "(Oleh karena itu, Red) Kita belum bisa menyimpulkan, tentu dari hasil penyelidikan ini nanti bisa ditentukan apakah ini human error, apakah ini karena kendaraannya, karena teknis," pungkas pria yang mengawali karir kepolisian di Polresta Surakarta (1989).

Baca juga: Dishub Kab.Bogor: Bikin Program Uji KIR Online Gratis

Baca juga: GIICOMVEC 2024: Hino Meresmikan Fasilitas Uji KIR Swasta Di Bengkel Resminya

Baca juga: Driver Bus Harus Hafal Setiap Karakter Jalan

Lintasan tanjakan Emen di Subang memang dikenal sebagai 'jalur tengkorak'