Hino-Dishub Kota Tangerang Integrasi Fasilitas Layanan Uji KIR

21 June 2024
Erie W. Adji
 
Proses makin mudah karena database kendaraan bisa diakses kedua pihak
 

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.

Kolaborasi itu diresmikan langsung oleh Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI. Bertempat di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang, Banten.

Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala, sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Namun, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

Hal itulah yang sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan saat akan melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses.

Hal itu kini bisa teratasi, PT HMSI bersama Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dalam bentuk integrasi database KBWU. Sehingga data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.

Kerjasama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. PT HMSI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

“Kami sangat mengapresiasi Hino yang sudah mengamanatkan undang – undang keselamatan dengan menyelengarakan tempat uji kendaraan bermotor. Kota Tangerang sebagai yang pertama di Indonesia memiliki Fasilitas Uji KIR Swasta berharap kerjasama ini bisa terus berkesinambungan untuk menghadirkan uji kendaraan yang berintegritas dan layanan terbaik untuk pengujian kendaraan bermotor, karena dengan peran serta Hino, turut membantu pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk keselamatan berkendara,” ujar  Achmad Suhaely.

Sementara itu, Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI, menyatakan, dalam keterangan resminya, "Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat."

Baca juga: Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Uji KIR jadi syarat 'sehat' sebuah kendaraan komersial

 

Bagikan

 
 

Berita Terbaru

 

Berita Terkait