Ingin Naik Sleeper Bus Jogja-Bali Saat PPKM Darurat? Ketahui Syarat Dan Tarifnya

Ingin Naik Sleeper Bus Jogja-Bali Saat PPKM Darurat? Ketahui Syarat Dan Tarifnya
Untuk syarat perjalanan, setiap penumpang dari Jawa atau Bali wajib sudah divaksin minimal sekali. Serta membawa surat tes swab antigen.
 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diumumkan pemerintah untuk dilakukan pada 3-20 Juli 2021 ini. Untuk mengikuti regulasi ini, penyesuaian layanan dan pengetatan persyaratan perjalanan dilakukan oleh PO Tami Jaya.

Perusahaan otobus yang beroperasi di rute Jogjakarta-Denpasar, pergi pulang ini menyatakan jika ada penyesuaian pada beberapa hal. Mulai dari layanan servis makan gratisnya. Di mana servis makan prasmanan akan diganti dengan nasi box di masa PPKM darurat ini.

Untuk syarat perjalanan, setiap penumpang dari Jawa atau Bali wajib sudah divaksin minimal sekali. Jika belum, penumpang wajib meminta surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan bahwa sedang dalam daftar antrian vaksin.

Selain itu, penumpang juga tetap diwajibkan membawa surat tes swab  antigen atau swab PCR sebelum berangkat, dengan masa pemberlakuan hasil tes 1x24 jam.

Di luar syarat dan ubahan layanan tersebut, PO Tami Jaya tidak mengubah harga tiket dan jadwal keberangkatannya. Di mana bus kelas eksekutif tetap bertarif Rp 300 ribu. Sedangkan sleeper bus atau Suites Class ongkosnya Rp 550 ribu.

Keberangkatannya dari Jogjakarta dimulai pukul 11.00 (WIB) dari pool dan masuk Terminal Giwangan pada 11.20 dan melanjutkan ke Terminal Prambanan, Klaten, Solo dan Ngawi.

Sementara dari arah Bali, bus akan berangkat pukul 12.00 (WITA) dari garasi di Denpasar. Kemudian dari Terminal Mengwi pukul 13.00 lalu tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar 16.00.