Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah
Sudah waktunya juga revisi UU LAJ
 

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mendorong Pemerintah melakukan pembenahan pada Kementerian Perhubungan. Juga  merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal ini disampaikan Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya pekan ini (10/6). Dirinya mengatakan bahwa Keselamatan harus menjadi fokus pembenahan pemerintahan yang akan datang untuk menurunkan angka kecelakaan bus.

"Sektor transportasi memiliki tantangan yang cukup besar. Keselamatan harus menjadi fokus pembenahan pemerintahan yang akan datang. Setidaknya dalam lima tahun ke depan, sudah mulai menunjukkan angka kecelakaan makin menurun," kata Djoko Setijowarno. Sebagaimana dikutip dari RRI.co.id.

Djoko Setijowarno juga mengusulkan perlunya dihidupkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat untuk memperkuat organisasi di Kementerian Perhubungan. Sementara Direktorat Jenderal Transportasi Perkotaan menangani persoalan transportasi perkotaan.

Selain itu, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini juga berharap adanya revisi dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

"Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan ruang KNKT melakukan investigasi kecelakaan lalu lintas, seperti halnya pada UU Pelayaran, UU Perkeretaapian dan UU Penerbangan," katanya menambahkan.

Djoko menilai semua hal tersebut perlu dilakukan karena selain menurunkan tingkat kecelakaan juga terdapat sejumlah infrastruktur transportasi yang terbangun belum merata. Pembangunan di wilayah timur dan barat masih terjadi kesenjangan.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Baca juga: Dithubdar: Tingkatkan Frekuensi Ramp Check Mingguan