Satlantas Tulungagung Tindak Langsung Bus Terobos Lampu Merah

Satlantas Tulungagung Tindak Langsung Bus Terobos Lampu Merah
Ditambah skrosing seminggu dari operator bus
 

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur menindak tegas oknum pengemudi bus antarkota dalam provinsi (AKAP) yang terekam kamera masyarakat melanggar rambu lalu lintas, untuk memberi efek jera dan mencegah kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Kami sudah menerima laporan dan langsung kami beri sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, di Tulungagung, pekan ini (13/6).

Tindakan tegas diberlakukan karena pelanggaran oleh angkutan bus, kerap terjadi dan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas. Banyak warga yang resah dengan aksi sopir bus yang tidak tertib berlalu lintas, dan selama ini terkesan "dibiarkan" sehingga terus berulang.

Kasus terakhir dilakukan bus AKAP milik PO Harapan Jaya nopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya. Sebagaimana rekaman warga, bus itu nekat menerobos lampu merah di Simpang Empat RSU lama, pekan ini (12/6).

Pihak Kepolisian menjerat pengemudi bus dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengemudi bus nekat menerobos lampu merah lantaran mengejar waktu.

Bus melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Beruntung saat kejadian itu arus lalin tidak begitu ramai, sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Dirinya berharap tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Jodi. Seperti dikutip dari Antara.

Selain sanksi tilang dari polisi, supir bus tersebut diberikan sanksi skorsing selama tujuh hari dari pihak manajemen PO Harapan Jaya.

Sanksi itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut. Sopir Bus Harapan Jaya yang melakukan pelanggaran, Murni Soraya mengaku menyesali perbuatannya. Di depan polisi, ia meminta maaf pada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang